Paripurna ke-21 DPRD Sukabumi Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Kabupaten Raih WTP ke-11 Kali

Sukabumipost – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali membuktikan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 18 Juni 2025, di ruang sidang utama. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati H. Andreas, SE, bersama anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Sukabumi Kembali Raih WTP dari BPK

Dalam penyampaian nota pengantar mewakili Bupati, Wakil Bupati H. Andreas, SE, mengumumkan bahwa Sukabumi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak 2014. Pencapaian ini merupakan hasil audit atas laporan keuangan daerah yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan laporan lainnya.

Pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi menjaga kualitas pengelolaan keuangan, sehingga kepercayaan publik dapat terus dipertahankan.

Kinerja APBD 2024: Pendapatan Tinggi, Belanja Efisien

Laporan pertanggungjawaban APBD menunjukkan bahwa pendapatan daerah tahun 2024 berhasil mencapai Rp 4,65 triliun atau 98,95% dari target. Sementara PAD mencatat angka Rp 773,39 miliar, melebihi ekspektasi. Di sisi pengeluaran, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 4,57 triliun, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 80,55 miliar. Aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini tercatat senilai Rp 6,14 triliun.

Surplus Operasional, Saldo Kas Menurun

Laporan Operasional (LO) mencatat surplus sebesar Rp 107,41 miliar dari kegiatan utama. Setelah memperhitungkan pos non-operasional dan luar biasa, sisa surplus tercatat sebesar Rp 96,03 miliar. Sementara itu, saldo kas mengalami penurunan sebesar Rp 6,80 miliar, dengan posisi akhir kas tahun 2024 mencapai Rp 122,40 miliar. Total ekuitas daerah saat ini berada pada angka Rp 6,08 triliun.

Detail Tambahan dalam CALK

Dokumen Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) disampaikan sebagai pelengkap, memuat rincian atas laporan utama termasuk kondisi keuangan BUMD dan desa-desa di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah berharap masukan dari DPRD dapat memperkaya pembahasan Raperda ini agar hasil akhirnya lebih berkualitas dan berdampak luas bagi masyarakat.

DPRD Siapkan Pandangan Umum Fraksi

Menutup rapat, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa sidang paripurna berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025. Agenda yang akan dibahas adalah penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda yang telah dipaparkan. Ia mengimbau seluruh fraksi untuk menyampaikan respons dan saran secara maksimal demi perbaikan dan penyempurnaan regulasi pertanggungjawaban anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *