DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025

Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna ke-31 Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Kegiatan tersebut juga dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat dari seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

Agenda utama dalam rapat kali ini adalah pembahasan dan pengesahan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara membacakan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) yang memuat hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perubahan dalam APBD 2025 menunjukkan adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp113,22 miliar, dari sebelumnya Rp4,549 triliun menjadi Rp4,622 triliun. Kenaikan tersebut terdiri atas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp30,69 miliar menjadi Rp872,99 miliar, pendapatan transfer naik Rp78,53 miliar menjadi Rp3,777 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah Rp4 miliar menjadi Rp12 miliar.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp147,02 miliar, dari Rp4,523 triliun menjadi Rp4,670 triliun. Komponen belanja operasional naik signifikan sebesar Rp156,33 miliar menjadi Rp3,521 triliun, dan belanja modal meningkat menjadi Rp392,07 miliar setelah penambahan Rp17,68 miliar. Sebaliknya, pos belanja tidak terduga dan transfer mengalami penyesuaian ke arah penurunan.

Dalam hal pembiayaan daerah, penerimaan tercatat meningkat Rp33,79 miliar menjadi Rp122,38 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp114,67 miliar.

Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, seperti penyesuaian belanja pegawai sesuai peraturan yang berlaku, penghematan belanja barang habis pakai, efisiensi perjalanan dinas dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *