Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Nota Pengantar Bupati Terkait Perubahan APBD Tahun 2025

Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna ke-28 Tahun Sidang 2025 pada Senin (4/8/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat tersebut mengusung agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan kondisi aktual yang tidak sesuai dengan asumsi awal. Hal ini mengacu pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memperbolehkan perubahan anggaran apabila terjadi penyesuaian pendapatan, pergeseran belanja, atau kondisi khusus lainnya.

Menurut Bupati, penyesuaian ini juga merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan APBD Semester I Tahun Anggaran 2025. Selain memperhatikan dinamika ekonomi makro, perubahan ini juga mempertimbangkan revisi pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Raperda ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD 2025, serta memperhatikan hasil kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati pada 21 Juli 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur anggaran dengan kebutuhan program prioritas daerah. Ia menilai bahwa tahun anggaran 2025 membawa tantangan tersendiri, sehingga perubahan APBD dinilai sangat strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“DPRD akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawal proses perubahan anggaran ini agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *