Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan Perizinan Penggunaan Air oleh Pelaku Usaha
SUKABUMIPOST — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyoroti kepatuhan para pelaku usaha terhadap perizinan penggunaan air bawah tanah dan air permukaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Kantor Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi.
Menurut Andri, sejumlah perusahaan retail hingga pelaku usaha lainnya memanfaatkan sumber daya air di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung operasional usaha mereka. Karena itu, setiap pelaku usaha diwajibkan memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak sesuai regulasi yang berlaku.
“Pelaku usaha yang memanfaatkan sumber air untuk kegiatan usaha tentu memiliki kewajiban administrasi, baik perizinan maupun pajak yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah beberapa kali melakukan koordinasi dan evaluasi terkait penggunaan air bawah tanah, termasuk pemanfaatan sumur bor dan sumur artesis.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana melakukan evaluasi lebih menyeluruh terhadap kepatuhan izin penggunaan air oleh pelaku usaha pada bulan mendatang.
Andri menegaskan, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi, sektor pajak dari penggunaan air tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi.
“Walaupun perizinan menjadi kewenangan provinsi, pendapatan pajaknya masuk ke daerah. Maka harus ada keseimbangan bagi Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Ia mengungkapkan, potensi pendapatan daerah dari sektor pajak air bawah tanah dan air permukaan dinilai masih belum maksimal. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut disebut berada di kisaran Rp65 miliar.
Selain menyoroti perusahaan retail, DPRD juga menemukan sejumlah persoalan administrasi perizinan pada beberapa usaha peternakan ayam saat melakukan inspeksi lapangan.
Menurutnya, terdapat usaha yang masa izinnya telah habis, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan namun belum selesai.
“Jika ada kelalaian dalam penyelenggaraan izin penggunaan air, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas legislator Fraksi PPP tersebut.
Andri menambahkan, DPRD telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perizinan usaha di Kabupaten Sukabumi.
Meski demikian, langkah yang ditempuh akan lebih mengutamakan pembinaan dan penertiban administrasi dibanding pendekatan represif terhadap para pelaku usaha.
