Komisi I DPRD Sukabumi Soroti Kepatuhan Perusahaan Pemegang HGU dalam Pengelolaan Perkebunan
SUKABUMIPOST — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti tingkat kehadiran dan kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam kegiatan rapat koordinasi terkait pengawasan perkebunan serta pelaksanaan reforma agraria yang berlangsung di Aula Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD mencatat dari 14 perusahaan pemegang HGU yang telah diundang, hanya satu perusahaan yang hadir, yaitu PT Zanjibar. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterlibatan perusahaan dinilai penting dalam proses pengawasan dan penataan pengelolaan lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyampaikan bahwa rendahnya tingkat kehadiran perusahaan perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pemegang HGU sangat dibutuhkan agar pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan dalam pengawasan dan penataan lahan. Karena itu, perusahaan pemegang HGU harus ikut berperan aktif,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Komisi I DPRD juga membahas sejumlah lahan HGU yang masuk dalam rencana Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah PT Pasir Kencana yang berada di Kecamatan Cidolog.
Andri menjelaskan, setiap perusahaan pemegang HGU memiliki kewajiban menjalankan kegiatan sesuai izin dan peruntukan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tahapan penanganan terhadap pelanggaran dapat dilakukan mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pemberian sanksi administratif, hingga pencabutan izin apabila tidak terdapat perbaikan.
Selain itu, Komisi I DPRD juga meminta adanya pengecekan lebih lanjut terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Cidolog. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, dalam pembahasan terkait wilayah Bantargadung, pemerintah kecamatan menyampaikan perkembangan pengelolaan HGU PT Citimu. Proses pembaruan HGU tersebut telah berjalan dan disertai sejumlah kewajiban sosial, termasuk penyediaan lahan untuk masyarakat serta kebutuhan relokasi warga terdampak bencana.
Adapun lahan perkebunan PT Cibuhung masih dalam tahap pendataan dan kajian untuk melihat kemungkinan ditetapkan sebagai calon Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Proses tersebut akan dilanjutkan sesuai aturan dan tahapan yang berlaku.
Meski terdapat sejumlah isu yang perlu ditindaklanjuti terkait pengelolaan HGU, kondisi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan saat ini tetap berjalan kondusif. Aktivitas warga serta pelayanan umum di wilayah tersebut tetap berlangsung normal.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap pengawasan terhadap pengelolaan lahan HGU dapat semakin diperkuat, kepatuhan perusahaan meningkat, dan program reforma agraria mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
