BeritaDaerahDPRDSukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026

SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda yang telah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati raperda untuk ditetapkan pada tahapan berikutnya, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan bahwa perda tersebut diharapkan menjadi pedoman hukum dalam mewujudkan kondisi daerah yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menjalankan tugas serta fungsi penegakan peraturan daerah.

“Harapan saya dengan adanya Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan pemerintah juga memiliki acuan aturan yang jelas dalam Perda tersebut,” ujarnya.

Selain agenda persetujuan raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Budi Azhar menjelaskan bahwa penyampaian nota pengantar tersebut merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selanjutnya, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan status badan hukum tersebut.

“Nota Pengantar Bupati mengenai perubahan PDAM menjadi Perseroda baru disampaikan hari ini. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna mendatang,” jelasnya.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang mendukung terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sementara itu, pembahasan mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *