DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna
SUKABUMIPOST — Bupati Sukabumi, Asep Japar, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Persetujuan bersama terhadap kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kebijakan daerah, terutama dalam pengelolaan potensi wilayah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas kerja sama serta pembahasan yang telah dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan faktor penting dalam menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan serta berkontribusi dalam proses pembahasan kedua raperda ini,” ujarnya.
Mengenai Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan serta Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menyebutkan, tanah merupakan salah satu aset strategis yang memiliki nilai penting dalam mendukung pembangunan daerah, sehingga perlu dikelola secara tepat agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pendataan terhadap kawasan atau lahan yang terindikasi tidak dimanfaatkan, menyusun mekanisme pelaporan, serta mengatur pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya penelantaran lahan, serta mendukung program pembangunan di bidang agraria,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan diharapkan menjadi dasar dalam meningkatkan tata kelola transportasi daerah, memperkuat keselamatan berlalu lintas, serta mendukung kelancaran konektivitas antarwilayah di Kabupaten Sukabumi.
Dengan disepakatinya kedua raperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
