BeritaDaerahDPRDSukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Perda Disabilitas, Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati

SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Ke-13 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, bersama Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Bupati Sukabumi Asep Japar, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran kepala OPD, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Disabilitas melalui Hendra Purnama. Selanjutnya, keputusan DPRD atas penetapan Raperda menjadi Perda dituangkan dalam berita acara yang dibacakan Wawan Godawan Saputra.

Pengesahan regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memperkuat kebijakan yang berkaitan dengan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Perda tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan berbagai kebijakan terkait penyandang disabilitas secara lebih terarah, terencana, dan terstruktur.

Perubahan KUA-PPAS 2026 Capai Kesepakatan

Selain menetapkan Perda Disabilitas, paripurna juga membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Laporan hasil pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 disampaikan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Usep. Pembahasan tersebut sebelumnya dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.

Hasil pembahasan DPRD bersama TAPD tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah kemudian dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah terhadap Raperda tentang Disabilitas. Selain itu, Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Dua Raperda Masuk Tahap Pembahasan Selanjutnya

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota Penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Nota penjelasan tersebut disampaikan oleh Uden Abdunnatsir sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda perubahan regulasi ketenagakerjaan.

Selain Raperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, DPRD Kabupaten Sukabumi juga akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Pembahasan kedua Raperda tersebut dijadwalkan berlanjut dalam Rapat Paripurna pada Senin (10/8/2026).

Pada agenda tersebut, DPRD akan mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD serta pendapat Bupati Sukabumi terhadap kedua Raperda yang diajukan.

Seluruh rangkaian agenda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah dalam membentuk regulasi dan menetapkan kebijakan daerah, mulai dari pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengelolaan keuangan daerah, hingga pengembangan sektor pariwisata dan ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *