BeritaDaerahDPRDSukabumi

DPRD Sukabumi Sepakati KUA-PPAS 2027, Pembahasan Perubahan APBD dan Raperda Tirta Jaya Berlanjut

SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sekaligus tindak lanjut pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep. Turut hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan.

Salah satu agenda utama paripurna adalah penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD mengenai KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS 2027 sekaligus menjadi pijakan dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi kedua pihak diperlukan agar penyusunan APBD dapat berjalan secara efektif, transparan, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Selain pembahasan anggaran, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan Perubahan APBD 2026 Dilanjutkan

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang dilakukan ketika terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program.

Menurutnya, setiap perubahan pada sisi pendapatan, belanja maupun pergeseran anggaran perlu dibahas bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program pembangunan tetap sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung melalui rapat gabungan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD pada 4–5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Rapat Paripurna untuk membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.

Budi menegaskan bahwa proses perubahan APBD merupakan tahapan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penyesuaian anggaran harus melalui pembahasan bersama agar penggunaan anggaran tetap terarah dan mendukung kebutuhan pembangunan daerah.

Raperda Perubahan Badan Hukum Tirta Jaya Dibahas Komisi III

Paripurna Ke-12 juga berkaitan dengan kelanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

Pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tersebut. Selanjutnya, pembahasan secara lebih mendalam akan dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.

Perubahan bentuk badan hukum tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan layanan air minum, memperluas pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027, penyesuaian APBD 2026, sekaligus pembahasan regulasi terkait perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *