DPRD Sukabumi Bahas Penyertaan Modal Pesona Pariwisata dan Perubahan Perda Ketenagakerjaan
SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan.
Paripurna kali ini memuat dua agenda utama. Agenda pertama yakni penyampaian pandangan umum tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Sementara agenda kedua berupa penyampaian pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD mengenai Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan soal Penyertaan Modal
Dalam pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum masing-masing.
Pandangan pertama disampaikan H. M. Loka Tresnajaya, S.E., mewakili Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan melalui Syarif Hidayat. Kemudian pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa disampaikan Aang Erlan Hudaya.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangannya melalui Hj. Leni Liawati, S.Si., yang kemudian dilanjutkan oleh Sendi A. Maulana untuk Fraksi PDI Perjuangan.
Berikutnya, Jalil Abdillah menyampaikan pandangan Fraksi Partai Demokrat. Pandangan umum terakhir disampaikan H. Apep Saepul Mahdan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Berbagai pandangan, saran, dan masukan dari tujuh fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam tahapan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Pemkab Apresiasi Perubahan Perda Ketenagakerjaan
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna membahas pendapat Bupati Sukabumi terhadap Nota Penjelasan DPRD terkait Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pendapat Pemerintah Kabupaten Sukabumi disampaikan Wakil Bupati H. Andreas, S.E. Ia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan regulasi tersebut.
Menurut Andreas, langkah tersebut menunjukkan perhatian DPRD terhadap aspek kesejahteraan dan kepentingan para pekerja di Kabupaten Sukabumi.
“Pemerintah daerah mengapresiasi usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi yang menunjukkan bahwa DPRD mementingkan kesejahteraan bagi para pekerja,” ujar Andreas.
Meski demikian, pemerintah daerah memberikan catatan agar materi perubahan Perda tetap memperhatikan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi daerah yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya. Berbagai masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” jelasnya.
Jawaban Pemda Jadi Tahap Berikutnya
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Pandangan tersebut memuat sejumlah saran, pendapat, dan masukan yang akan menjadi bahan pembahasan berikutnya.
“Yang pertama adalah pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Pesona Pariwisata. Semua sudah disampaikan oleh tujuh fraksi. Ada saran, pendapat, masukan dan sebagainya,” ujar Budi.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan memberikan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa Raperda Penyertaan Modal Daerah tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan. Besaran penyertaan modal belum ditetapkan karena DPRD bersama pemerintah daerah masih perlu mendalami tujuan, maksud, serta substansi penyertaan modal yang direncanakan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” tegasnya.
