DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RAPBD 2026 dan Perda Penataan Swalayan

Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 pada Selasa, 14 Oktober 2025, di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat kali ini adalah memberikan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.

Kedua Raperda tersebut mencakup:

  1. Persetujuan bersama atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
  2. Pengambilan keputusan mengenai penetapan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, bersama anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Langkah Kritis APBD dan Swalayan

Serangkaian acara formal berlangsung, termasuk penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD mengenai RAPBD 2026 dan laporan Komisi III mengenai Raperda Swalayan. Puncak acara ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas, Berita Acara Persetujuan Bersama APBD 2026, dan Berita Acara Penetapan Raperda Swalayan.

Melalui rapat ini, ditetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 16 dan 17 Tahun 2025. Keputusan tersebut secara resmi menyetujui penetapan Raperda tentang Penataan Swalayan menjadi Peraturan Daerah dan memberikan persetujuan atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menjelaskan bahwa persetujuan RAPBD 2026 selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Ia menekankan, poin sentral dari Perda Toko Swalayan adalah menciptakan keadilan ekonomi.

“Inti dari Raperda toko swalayan adalah untuk menciptakan keadilan. Tujuannya agar UMKM dan pedagang tradisional dapat tertata dengan baik, dan keberadaan toko swalayan tidak mengganggu eksistensi pasar-pasar tradisional,” jelas Budi Azhar.

Budi Azhar menambahkan, Perda ini mengatur zonasi wilayah dan akan disosialisasikan secara menyeluruh. Tujuannya jelas: menjamin investor merasa aman dan nyaman, pasar tradisional tetap terjaga, dan UMKM tetap dapat tumbuh di setiap wilayah.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa pengaturan zonasi, jarak, serta jam operasional toko modern dan swalayan di Kabupaten Sukabumi mutlak diperlukan.

“Hal ini bertujuan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara toko modern dengan pasar rakyat. Keduanya harus dapat saling memajukan. Pengaturan teknis lebih lanjut akan kami atur melalui Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas Bupati Asep Japar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *