DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan APBD 2026 dan Perda Zonasi Swalayan, Prioritaskan Keadilan UMKM

Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi secara resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (14/10/2025).

Dua Raperda krusial yang disetujui tersebut mencakup Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. Kedua regulasi ini selanjutnya akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa Raperda tentang toko swalayan disusun sebagai upaya menciptakan keseimbangan yang adil antara para pelaku usaha modern dan para pedagang kecil seperti UMKM serta pasar tradisional.

“Kita ingin ada keadilan di situ. UMKM dan masyarakat yang berjualan di pasar tradisional juga harus tertata dan tetap hidup. Sementara pasar swalayan juga bisa berjalan tanpa mengganggu keberadaan pasar rakyat,” kata Budi.

Budi menambahkan, aturan baru tersebut akan mengatur secara rinci mengenai zonasi wilayah, jarak minimal antar toko modern, hingga mekanisme pengawasan. Hal ini bertujuan agar investasi di Kabupaten Sukabumi tetap kondusif tanpa merugikan masyarakat kecil.

“Secara utuh nanti akan disosialisasikan, karena banyak hal yang diatur. Intinya, semua yang berinvestasi merasa aman, tapi UMKM dan pasar tradisional juga tetap terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan bahwa regulasi yang ditetapkan ini tidak ditujukan untuk membatasi toko modern, melainkan untuk menata pertumbuhan ekonomi daerah agar berjalan seimbang dan berkelanjutan.

“Pusat perbelanjaan, swalayan, pasar rakyat, dan UMKM punya peranan penting dalam ekonomi daerah. Karena itu perlu ada penataan supaya semuanya bisa tumbuh bersama tanpa saling mematikan,” jelas Asep.

Dalam Perda tersebut, Pemkab akan mengatur secara detail terkait zonasi lokasi, kuota pembangunan, jarak minimal dari pasar rakyat, serta jam operasional toko modern yang disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, setiap toko swalayan—mulai dari minimarket hingga grosir—diharuskan menjalin kemitraan dengan UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) setempat. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif.

“UMKM harus maju, toko modern juga harus maju. Makanya diatur supaya keduanya tumbuh berdampingan. Dalam perda nanti juga diatur jarak dan jam buka-tutup toko modern,” imbuh Asep.

Ia berharap penetapan Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi lokal.

“Tujuannya agar tercipta ketertiban, kepastian hukum, dan perlindungan bagi UMKM serta pasar rakyat agar bisa berkembang dan mandiri,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *