DPRD Sukabumi dan Bupati Teken Berita Acara: 13 Raperda Propemperda 2026 Resmi Disahkan
SUKABUMIPOST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menuntaskan agenda legislasi penting dengan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dikukuhkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD pada Rabu (12/11/2025).
Ketua DPRD: Landasan Penting Agenda Legislasi Pro-Rakyat
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pembahasan Propemperda 2026 telah rampung, termasuk penyusunan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan pada tahun depan.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Budi Azhar Mutawali, sesaat setelah pengesahan.
Sebagai tanda resmi penetapan, Ketua DPRD dan Bupati Sukabumi menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama. Penandatanganan ini sekaligus menjadikan Propemperda 2026 sebagai peta jalan kebijakan legislasi dan dasar pembangunan hukum daerah ke depan.
Budi juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. “DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Di sisi lain, Bupati Sukabumi, Asep Japar, menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam menyusun peraturan daerah.
“Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujar Bupati Asep, menggarisbawahi relevansi produk hukum bagi publik.
Rincian 13 Raperda Propemperda 2026
Propemperda tahun 2026 ini memuat 13 Raperda yang terbagi antara inisiatif DPRD dan usulan Pemerintah Daerah. Lima Raperda merupakan inisiatif langsung dari Komisi-Komisi di DPRD, menunjukkan fokus legislatif pada isu-isu strategis seperti desa, lingkungan, dan perlindungan sosial.
Berikut adalah daftar lengkap 13 Raperda prioritas yang disepakati:
| No. | Nama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) | Pemrakarsa |
| A. | Inisiatif DPRD (5 Raperda) | |
| 1. | Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa | Komisi I DPRD |
| 2. | Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh | Komisi II DPRD |
| 3. | Pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) | Komisi III DPRD |
| 4. | Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan | Komisi IV DPRD |
| 5. | Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan | Bapemperda DPRD |
| B. | Usulan Pemerintah Daerah (8 Raperda) | |
| 6. | Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah | Bagian Organisasi Setda |
| 7. | Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 | BPKAD |
| 8. | Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata | Bagian Ekonomi Setda |
| 9. | Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 | BPKAD |
| 10. | Pengelolaan Irigasi | Dinas Pekerjaan Umum |
| 11. | Perubahan Badan Hukum Perumdam Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri | Bagian Ekonomi Setda |
| 12. | APBD Tahun Anggaran 2027 | BPKAD |
| 13. | Penyertaan Modal kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri | Bagian Ekonomi Setda |
