BeritaDaerahDPRDSukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan 13 Raperda Prioritas dalam Propemperda 2026

SUKABUMIPOST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmen tinggi dalam pembentukan regulasi daerah. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, DPRD resmi menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat Finalisasi Bapemperda Tentukan Arah Regulasi

Kesepakatan penting ini dicapai dalam rapat finalisasi yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perwakilan perangkat daerah. Pertemuan tersebut diselenggarakan di ruang pertemuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Sukabumi, Bayu Permana, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda serta perwakilan dari sejumlah perangkat daerah kunci, termasuk BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi.

Bayu Permana menegaskan bahwa penetapan 13 Raperda ini adalah hasil kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mempercepat capaian visi dan misi Bupati Sukabumi,” ujar Bayu, menyoroti fungsi pengawasan dan inisiatif DPRD.

Lima Raperda Inisiatif DPRD untuk Kesejahteraan Rakyat

Dari total 13 Raperda yang disahkan, lima di antaranya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD, yang secara langsung mencerminkan usulan dan aspirasi masyarakat melalui komisi-komisi dewan:

  1. Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa (Inisiatif Komisi I).

  2. Penataan Kawasan Kumuh (Inisiatif Komisi II).

  3. Regulasi Rumah Potong Hewan (RPH) (Inisiatif Komisi III).

  4. Perubahan Aturan Ketenagakerjaan (Inisiatif Komisi IV).

  5. Perlindungan Perempuan (Inisiatif Bapemperda).

Sementara itu, delapan Raperda lainnya berasal dari usulan perangkat daerah (eksekutif). Delapan usulan ini mencakup tiga Raperda wajib (APBD Perubahan, APBD Murni, dan LPPD) serta lima usulan spesifik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti mengenai Irigasi, Penyertaan Modal Pariwisata, dan Pengembangan Agro.

“Setiap Raperda memiliki nilai strategis dan peran penting dalam pembangunan daerah. Ada yang menyentuh persoalan dasar masyarakat, ada juga yang mendorong kemajuan ekonomi serta memperkuat tata kelola pemerintahan,” jelas Bayu.

DPRD Buka Peluang Usulan Mendesak

Meskipun daftar Propemperda 2026 telah disepakati, Ketua Bapemperda Bayu Permana menambahkan bahwa DPRD tetap membuka peluang bagi Raperda baru yang bersifat mendesak untuk diusulkan dalam Propemperda Perubahan di kemudian hari.

“Pintu tetap terbuka untuk usulan baru. Saya meminta semua pihak—baik anggota DPRD maupun OPD—mempersiapkan diri sejak sekarang,” tutupnya. Bayu berharap regulasi yang dihasilkan akan “hidup dan bekerja untuk rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *