DPRD Sukabumi Gelar Paripurna Bahas Laporan APBD 2024 dan Tetapkan Badan Anggaran
Sukabumipost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melangsungkan Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 20 Juni 2025. Kegiatan ini digelar di ruang rapat utama DPRD dengan dua agenda pokok, yaitu pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta pembentukan Badan Anggaran DPRD yang bertugas menelaah Raperda terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II, H. Usep. Turut hadir dalam agenda tersebut Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Tanggapan Bupati terhadap Pandangan Fraksi
Dalam sesi penyampaian tanggapan, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM memberikan respon terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen tersebut telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menyoroti adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dicapai melalui optimalisasi berbagai sektor dan pemanfaatan teknologi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Menyikapi hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati menyatakan bahwa seluruh perangkat daerah akan segera menindaklanjuti rekomendasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penyesuaian program dengan prioritas pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam RPJMD, serta menghindari pembiayaan kegiatan yang tidak produktif.
Penunjukan Badan Anggaran DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP menyampaikan bahwa penunjukan Badan Anggaran didasarkan pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada 30 April 2025, disepakati bahwa pembahasan lanjutan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD. Hal ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dengan terbentuknya Badan Anggaran, DPRD Kabupaten Sukabumi kini siap memasuki tahapan lanjutan dalam proses evaluasi dan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.