DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026
Sukabumipost – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-30 Tahun Sidang 2025 pada Rabu (6/8/2025), yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat ini berfokus pada dua agenda utama, yakni penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta penyampaian nota pengantar terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan dan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, media sosial, serta penguatan data potensi daerah menjadi strategi utama untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan belanja daerah, khususnya pada komponen belanja pegawai, menurut Bupati, dipengaruhi oleh kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyesuaian tunjangan penghasilan agar setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, ia menekankan agar pelaksanaan belanja modal, khususnya pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya, dapat diselesaikan tepat waktu untuk menghindari pergeseran anggaran ke tahun berikutnya.
Bupati juga menjelaskan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, dengan memperhatikan sinergi bersama pemerintah provinsi dan pusat. Fokus tahun depan mencakup pemenuhan belanja wajib, penerapan standar pelayanan minimal, serta pelaksanaan program-program prioritas daerah.
Ketua DPRD dalam penutup rapat menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan penjelasan dari pihak eksekutif, dan menjelaskan bahwa pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda APBD Perubahan 2025 akan dilaksanakan oleh Komisi-Komisi DPRD bersama mitra kerja perangkat daerah pada tanggal 7-8 Agustus 2025.
Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD bersama pimpinan komisi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 13 Agustus 2025. Adapun persetujuan bersama atas Raperda tersebut direncanakan akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada 14 Agustus 2025.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa jadwal pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh komisi dan Badan Anggaran DPRD mempersiapkan diri secara maksimal dan mengimbau Bupati agar memastikan kehadiran pimpinan perangkat daerah lengkap dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing.