Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Minta PT PWK Patuhi Aturan Terkait PHK 59 Karyawan

Sukabumipost – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, angkat bicara soal belum tuntasnya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 59 mantan pekerja PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK). Proses mediasi antara pihak pekerja dan perusahaan dilaporkan mengalami kebuntuan alias deadlock.

Ferry menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 1 Agustus 2025, ia menyayangkan terjadinya persoalan ketenagakerjaan tersebut.

“Permasalahan hubungan industrial seperti ini seharusnya bisa dihindari jika semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme PHK, termasuk kewajiban pembayaran pesangon dan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), telah diatur secara rinci dalam undang-undang.

“Dalam kasus ini, tidak semestinya ada penolakan terhadap kewajiban yang sudah jelas diatur. Jika memang ada keberatan, sebaiknya didasarkan pada dasar hukum yang sah, bukan keputusan sepihak,” jelas Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa ketaatan terhadap hukum merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya dibebankan pada pekerja, melainkan juga pihak perusahaan.

Sebagai penutup, politisi Partai Golkar itu berharap agar konflik ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bisa diterima semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *