Optimalkan Fungsi Legislasi, Bapemperda DPRD Sukabumi Tata Ulang Propemperda 2026
SUKABUMIPOST – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan langkah strategis dalam menertibkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun memiliki landasan kewenangan yang jelas, efektif, dan tepat sasaran.
Penataan ini menitikberatkan pada pembagian porsi inisiasi Raperda antara legislatif dan eksekutif, agar selaras dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketepatan Inisiasi Berdasarkan Sektoral
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menjelaskan bahwa Raperda yang bersifat teknis dan sektoral idealnya lahir dari prakarsa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini merujuk pada UU No. 13 Tahun 2022 serta Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurutnya, dinas teknis memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi turunan dan kebutuhan riil di lapangan. Ia mencontohkan, regulasi di bidang perhubungan semestinya diinisiasi oleh Dinas Perhubungan, sementara kebijakan perlindungan disabilitas menjadi ranah Dinas Sosial.
“OPD memiliki kapasitas teknokratis untuk merumuskan standar dan prosedur yang sesuai dengan aturan di atasnya,” tuturnya.
Empat Pilar Penyusunan Perda
Dalam arahannya, Bayu Permana memaparkan empat dasar utama yang menjadi acuan penyusunan Peraturan Daerah, yakni:
-
Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (delegasi).
-
Penyelenggaraan otonomi daerah.
-
Penjabaran visi dan misi Kepala Daerah dalam RPJMD.
-
Penyerapan aspirasi masyarakat.
Ia menekankan bahwa Raperda yang bersumber dari delegasi undang-undang atau visi-misi Bupati merupakan domain eksekutif. Sebaliknya, DPRD akan lebih fokus pada inisiatif Raperda yang murni lahir dari aspirasi masyarakat.
Menghindari Cacat Kewenangan
Bapemperda juga mengingatkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk tetap teliti terhadap batasan kewenangan daerah agar tidak berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.
“Jangan sampai produk hukum daerah cacat secara kewenangan. Sebagai contoh, urusan penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat, sehingga tidak bisa dijadikan Raperda meskipun ada aspirasi dari masyarakat,” pungkasnya.
