Pasca Perusakan Rumah Singgah di Cidahu, DPRD Sukabumi dan Tokoh Agama Tinjau Kondisi Warga

SUKABUMIPOST – Lebih dari dua pekan setelah insiden perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sejumlah pihak melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan kondisi masyarakat telah pulih. Peninjauan dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025 oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, aparat kepolisian, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

Dalam tinjauan tersebut, aktivitas masyarakat dinilai telah kembali normal, baik di bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan. Rumah singgah yang sempat dirusak juga telah diperbaiki dan kini kembali difungsikan.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, yang turut hadir dalam kunjungan itu menyampaikan apresiasinya atas penanganan profesional dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Tangkil tetap menjunjung nilai-nilai toleransi yang telah lama hidup di daerah tersebut.

“Kami memastikan rumah singgah kini beroperasi kembali dan aktivitas warga telah kembali berjalan normal. Toleransi antarwarga tetap terjaga seperti sebelumnya,” ujarnya.

Deni berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali, serta mengimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketentraman dan keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan bahwa rumah singgah tersebut dapat digunakan kembali sesuai fungsi awalnya.

“Silakan digunakan sebagaimana mestinya. Yang terpenting, kita semua bersama menjaga kedamaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan bahwa tidak ada larangan atau pembatasan terhadap operasional rumah singgah. Menurutnya, masyarakat sudah kembali beraktivitas dengan normal, dan perbaikan bangunan telah dilakukan secara gotong royong oleh warga sekitar.

“Rumah singgah sudah diperbaiki dan difungsikan seperti biasa. Aktivitas masyarakat berjalan lancar, anak-anak sekolah, warga bekerja, dan ibadah berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Jongki, penjaga rumah singgah yang juga menjadi saksi pada insiden 27 Juni, menyatakan bahwa suasana kini telah kembali tenang. Ia menjelaskan bahwa keberadaan rumah singgah sudah diklarifikasi sebagai fasilitas umum, bukan tempat ibadah.

“Sejak awal pekan lalu, semua aktivitas berjalan normal. Anak-anak kembali sekolah, dan hubungan sosial dengan warga tetap baik,” katanya.

Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Ismail, mengungkapkan bahwa komunikasi lintas agama terus diperkuat untuk mencegah kesalahpahaman serupa terjadi kembali. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut bukan persoalan agama, melainkan kesalahpahaman semata.

“Kami sudah bertemu dan berdialog dengan tokoh lintas agama. Semua sepakat menjaga kerukunan,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan David dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, yang menyebut bahwa hubungan antarumat beragama di wilayah tersebut berjalan harmonis.

Kapolres Sukabumi juga memastikan bahwa proses hukum atas kasus perusakan rumah singgah tetap berjalan. Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa intervensi.

“Ini bukan konflik agama, tapi murni karena miskomunikasi. Kami tangani secara proporsional dan profesional,” pungkas AKBP Samian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *