BencanaBeritaDaerahSukabumi

Optimalkan PAD, DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah

SUKABUMIPOST – Sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar namun belum tergarap maksimal. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kini mendesak adanya langkah penertiban perizinan pemanfaatan air tanah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan aturan lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengungkapkan bahwa jika pengawasan dan tata kelola administrasi dilakukan secara optimal, potensi penerimaan dari sektor ini bisa melonjak drastis.

“Saat ini kontribusi pajak air tanah baru berada di angka sekitar Rp65 miliar. Namun, jika semua potensi ini kita gali dan tertibkan, angka tersebut bisa menembus Rp300 miliar,” ujar Jalil saat meninjau PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Kepatuhan Regulasi ESDM

Dalam kunjungan kerja tersebut, Jalil mengingatkan seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk tunduk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur secara ketat mengenai Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) serta Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Ia menjelaskan adanya perbedaan mendasar dalam pengurusan dokumen:

  1. Kegiatan Usaha: Wajib mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

  2. Kegiatan Non-Usaha: Wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Pemanfaatan sumber daya alam ini harus memiliki legalitas. Kami memberikan kesempatan bagi pemilik sumur yang belum berizin untuk segera melakukan proses administrasi paling lambat hingga 31 Maret 2026,” tegasnya.

Ancaman Sanksi dan Kerusakan Lingkungan

Lebih lanjut, legislator dari Kabupaten Sukabumi ini mewanti-wanti adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang mengabaikan aturan. Selain denda administratif, penggunaan air tanah yang serampangan dan terbukti merusak ekosistem lingkungan dapat berujung pada sanksi pidana.

Penertiban ini bukan semata-mata mengejar angka pajak, namun juga sebagai bentuk proteksi terhadap ketersediaan air tanah di masa depan. Kunjungan ke perusahaan-perusahaan besar di wilayah Cicurug ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan industri berjalan selaras dengan aturan daerah maupun pusat.

Melalui penertiban ini, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat di mana setiap pelaku industri memberikan kontribusi yang adil bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *