Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fasilitasi Audiensi Warga Terkait Persoalan Lahan di Kawasan CPE
SUKABUMIPOST — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi masyarakat yang tergabung dalam paguyuban PPRKC terkait persoalan kepemilikan rumah dan lahan perkebunan di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE), Senin (6/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula BKPSDM tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang sebelumnya disampaikan paguyuban kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, dan dihadiri pihak PT Kidang Gesit Perkasa, unsur ATR/BPN, Dinas Penataan Ruang, serta pemerintah kecamatan terkait.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan warga menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya terkait kepastian legalitas lahan kebun yang telah dibeli warga, penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, jaminan keamanan lingkungan, hingga mekanisme pembagian hasil kebun.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Ridwan menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen menjalankan fungsi mediasi guna membantu mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, dari hasil rapat kerja tersebut terdapat dua poin penting yang menjadi kesepakatan bersama. Pertama, terhadap lahan yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang dalam proses perubahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), pihak perusahaan diminta menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku serta tidak membiarkan lahan dalam kondisi terlantar.
Kedua, untuk lahan yang telah memiliki status HGB, DPRD meminta instansi terkait, khususnya ATR/BPN dan Dinas Penataan Ruang, agar membantu proses administrasi kepemilikan hak warga sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap mediasi tersebut dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat, sekaligus menjaga hubungan yang kondusif antara warga dan pihak perusahaan.
