Ketua DPRD Soroti Kasus Korupsi Kades Cikujang, Minta Kepala Desa Lain Waspada dan Taat Aturan

SukabumiPost – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa. Ia mengingatkan seluruh kepala desa agar menjadikan kasus ini sebagai peringatan penting dalam pengelolaan anggaran publik.

Dalam pernyataannya pada Kamis (15/5/2025), Budi menekankan bahwa kepala desa memegang tanggung jawab besar sebagai pemegang amanah rakyat. Karena itu, mereka wajib mengelola keuangan desa secara transparan dan taat aturan agar tidak terjerumus dalam praktik penyalahgunaan wewenang.

“Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Tapi ini sekaligus menjadi peringatan agar kepala desa lainnya menjalankan tugas dengan penuh integritas, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Budi kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, Heni Mulyani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama kurun waktu 2019 hingga 2023. Langkah hukum diambil setelah ia gagal mengembalikan dana Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta.

Heni diamankan oleh aparat pada 6 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus menggali informasi guna mendalami aliran dana yang diduga disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *