Komisi I DPRD Sukabumi Percepat Legalitas SPPG, Potensi PAD Diperkirakan Rp2 Miliar
SUKABUMIPOST — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi kembali mendorong percepatan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Upaya tersebut ditindaklanjuti melalui rapat bersama koordinator wilayah (Korwil), koordinator kecamatan (Korcam), serta mitra pengelola SPPG di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan rapat tindak lanjut ketiga untuk mendorong pelaksanaan edaran Bupati Sukabumi mengenai legalitas bangunan SPPG.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, dari sekitar 400 SPPG di Kabupaten Sukabumi, baru 13 unit yang telah mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah daerah.
Andri menyampaikan bahwa para mitra pengelola SPPG telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti kewajiban pengurusan PBG dan SLF.
“Alhamdulillah, hari ini Komisi I melaksanakan kembali rapat tindak lanjut terkait edaran Bupati Sukabumi. Salah satunya adalah pengurusan perizinan PBG dan SLF,” kata Andri.
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan bangunan bukan semata-mata untuk melengkapi administrasi. Legalitas tersebut juga berkaitan erat dengan keamanan dan keselamatan orang-orang yang beraktivitas di lingkungan SPPG, termasuk para relawan yang bekerja di dalamnya.
“Kami ingin melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi, terlebih para relawan yang menjadi tenaga kerja. Mereka harus terlindungi, aman dan nyaman dengan bangunan yang bersertifikat layak fungsi,” ujarnya.
Komisi I Dorong Koordinasi Lintas OPD
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi turut menyoroti proses pengurusan PBG yang membutuhkan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis. Untuk mengatasi kendala tersebut, DPRD mendorong keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui pembentukan tim gabungan.
Andri menilai, koordinasi lintas instansi diperlukan agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif. OPD yang menangani lingkungan hidup, tata ruang, perumahan dan kawasan permukiman, serta pelayanan perizinan diharapkan memiliki kesiapan dalam membantu pengelola SPPG memenuhi persyaratan.
“Kami mendorong OPD teknis, mulai dari DLH, terkait tata ruang, Perkim, sampai Perizinan. Jangan sampai pemilik SPPG mau mengurus, tetapi tim teknisnya tidak siap atau justru mempersulit,” tegasnya.
Menurut Andri, keberadaan tim gabungan dapat menjadi sarana koordinasi terpadu bagi mitra pengelola SPPG. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen diharapkan lebih terarah dan tidak membuat pemohon kesulitan berkoordinasi dengan masing-masing instansi.
“Setiap SPPG yang akan mengurus izin ini tidak dipusingkan. Jadi ada wadahnya, sehingga koordinasi antar-OPD bisa terbangun,” katanya.
Meski tidak terlibat langsung dalam proses teknis penerbitan izin, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
“Kalau di tingkat komisi DPRD, kami tidak punya secara teknis. Akan tetapi kami akan selalu mengawasi, memonitoring terkait hal ini karena fungsi kami adalah pengawasan,” ujar Andri.
Pengurusan PBG Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD
Selain mendukung kepastian hukum dan keselamatan bangunan, percepatan pengurusan PBG bagi SPPG juga dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi melalui penerimaan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Andri menyebutkan, jumlah SPPG di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai sekitar 400 unit. Namun, tidak seluruhnya berada dalam kondisi operasional karena sebagian masih dalam proses atau belum aktif.
Dengan perkiraan retribusi PBG sekitar Rp5 juta untuk bangunan seluas kurang lebih 400 meter persegi, potensi penerimaan daerah dari seluruh SPPG diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp2 miliar.
“Kalau bicara komersil bisa di atas Rp10 juta. Tetapi karena konsep SPPG ini lebih ke sosial, sudah dihitung kurang lebih di angka Rp5 jutaan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa retribusi PBG bukan pungutan yang dibayarkan setiap tahun. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan perizinan bangunan, dengan kemungkinan pengurusan kembali apabila terdapat perubahan tertentu pada bangunan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau bicara PBG ini satu kali, kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan. Jadi sekitar Rp5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada, bisa menghasilkan target PAD Kabupaten Sukabumi kurang lebih Rp2 miliar,” katanya.
Sementara itu, pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dikenakan retribusi. Sertifikat tersebut berfungsi memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelayakan fungsi dan keselamatan sebelum digunakan sesuai peruntukannya.
Melalui percepatan pengurusan PBG dan SLF, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berharap legalitas bangunan SPPG dapat terpenuhi, keselamatan pekerja dan masyarakat lebih terjamin, serta koordinasi antara pengelola dan pemerintah daerah semakin baik. Di sisi lain, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan juga berpotensi mendukung peningkatan PAD Kabupaten Sukabumi.
