DPRD Sukabumi Lanjutkan Pembahasan Raperda Perubahan SOTK, Komisi I Siap Dalami Materi
SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD dalam rapat paripurna.
Pembahasan itu menjadi bagian dari agenda Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD juga menetapkan penugasan alat kelengkapan dewan untuk membahas Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap berbagai masukan yang sebelumnya disampaikan tujuh fraksi DPRD. Salah satu pokok pembahasannya berkaitan dengan rencana penguatan kelembagaan yang menangani urusan pertanahan dan tata ruang.
Berbagai masukan fraksi menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah dinilai perlu memperhatikan pembagian kewenangan, beban kerja, kebutuhan pelayanan masyarakat, kompetensi aparatur, serta kemampuan keuangan daerah.
DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa perubahan susunan organisasi tidak menimbulkan tumpang tindih tugas maupun pemborosan anggaran. Penentuan tipologi perangkat daerah harus didasarkan pada indikator yang terukur, disertai perhitungan kebutuhan sumber daya manusia dan pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Selain efektivitas organisasi, materi jawaban pemerintah turut mencakup profesionalitas aparatur, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin. Penataan birokrasi diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Pada sektor pertanahan dan tata ruang, pembahasan mencakup kebutuhan koordinasi antarlembaga, pengelolaan data geospasial, pengawasan pemanfaatan ruang, serta dukungan terhadap administrasi pertanahan dan pelaksanaan Reforma Agraria sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Perhatian juga diberikan pada penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), persoalan Hak Guna Usaha (HGU), perlindungan lingkungan, daya dukung wilayah, dan mitigasi bencana. Seluruh aspek tersebut perlu dipertimbangkan agar penataan kelembagaan dapat menjawab kebutuhan pelayanan sekaligus mendukung pembangunan yang terencana.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.
Setelah jawaban pemerintah daerah disampaikan, pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD yang telah mendapat penugasan. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan mendalami materi Raperda sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan pembahasan tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mengkaji substansi rancangan peraturan daerah secara lebih terperinci bersama pemerintah daerah, sehingga pengaturan yang disusun dapat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang cermat dan konstruktif antara legislatif dan eksekutif, DPRD Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat mendorong terbentuknya susunan perangkat daerah yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Raperda tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum diproses menuju tahap berikutnya.
