DPRD Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027, Prioritas Belanja Jadi Perhatian
SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Setelah persetujuan bersama, rancangan anggaran tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (13/10/2026).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep serta Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah penyampaian Raperda APBD 2027 kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan anggaran, DPRD turut memberikan perhatian terhadap perubahan kondisi pendapatan daerah, khususnya penurunan alokasi Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyusun skala prioritas agar penggunaan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Budi menilai penyesuaian alokasi belanja perlu dilakukan secara cermat, terutama dengan mempertimbangkan kegiatan yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengalihkan anggaran dari kegiatan yang kurang mendesak ke program yang lebih dibutuhkan, tanpa mengabaikan target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat merealokasi kegiatan yang kurang prioritas kepada kegiatan yang lebih prioritas, sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur jalan,” ujar Budi.
Menurutnya, ketiga sektor tersebut perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran karena berkaitan dengan pelayanan dasar serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta seluruh pihak dari unsur legislatif dan eksekutif yang terlibat dalam pembahasan APBD 2027.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Penyusunan APBD 2027 juga telah mempertimbangkan kebijakan fiskal pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut dilakukan agar perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dapat disusun secara realistis serta terukur.
Asep Japar berharap pelaksanaan anggaran nantinya mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Dengan pengelolaan yang baik, program pembangunan diharapkan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain menyepakati Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kabupaten Sukabumi juga membahas penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Agenda lainnya adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Melalui rangkaian agenda tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menjalankan fungsi pembahasan dan persetujuan anggaran sekaligus melanjutkan pembahasan regulasi daerah. Tahapan evaluasi APBD 2027 selanjutnya menjadi bagian dari proses sebelum rancangan ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
