BeritaDaerahDPRDSukabumi

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Tambahan Rp89 Miliar untuk Program Prioritas

SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk diproses ke tahap evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (16/9/2026). Dalam agenda yang sama, DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Salah satu poin penting dalam perubahan anggaran tersebut adalah penambahan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp89 miliar. Tambahan pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam struktur APBD Perubahan 2026 dan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan sejumlah kebutuhan serta program prioritas daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, setelah kesepakatan bersama dicapai, pemerintah daerah perlu menyampaikan Raperda Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati. Dan tinggal pemerintah daerah untuk menyampaikan ke Pak Gubernur untuk dievaluasi,” ujar Budi Azhar.

Ia menerangkan, tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar yang diterima pada Agustus 2026 harus diakomodasi dalam perubahan anggaran. Pengalokasiannya akan mempertimbangkan kewajiban pemerintah daerah serta pencapaian sasaran pembangunan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.

Budi menegaskan, pemenuhan belanja wajib menjadi salah satu prioritas penggunaan anggaran, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai dan hak keuangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas. Terutama yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, termasuk PPPK, itu hukumnya wajib,” katanya.

Sementara untuk anggaran yang tersedia setelah pemenuhan kewajiban tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengarahkannya pada kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

“Dan sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk digunakan kepada program prioritas yakni infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026 ini,” sambungnya.

Di sisi lain, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan alokasi dalam perubahan APBD telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan belanja pegawai tetap terlindungi.

Ia juga menegaskan bahwa hak keuangan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap menjadi perhatian dalam penganggaran hingga akhir tahun 2026.

“Kebijakan anggaran untuk PPPK kita amankan sepenuhnya berdasarkan kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif. Selain itu, alokasi penambahan anggaran difokuskan ke sektor-sektor mendasar seperti perbaikan infrastruktur dan kesehatan,” tegas Asep Japar.

Dengan tercapainya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Tahapan tersebut perlu dilalui sebelum rancangan ditetapkan secara definitif menjadi Perda.

Selain menyepakati perubahan anggaran, rapat paripurna tersebut juga menghasilkan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kelembagaan DPRD pada tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *