BeritaDaerahDPRDSukabumi

Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Soroti Perubahan Susunan Perangkat Daerah

SUKABUMIPOST — Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah masukan terhadap rencana perubahan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna ke-26 Tahun Sidang 2026, Rabu (14/10/2026).

Pandangan umum tersebut disampaikan terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu, masing-masing fraksi memberikan tanggapan, saran, dan pertanyaan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan rancangan regulasi tersebut.

Pandangan umum Fraksi Partai Golkar dan PAN disampaikan oleh Rika Yulistina, Fraksi Partai Gerindra oleh Syarif Hidayat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa oleh Saepul Rahman, S.Sy., M.H., serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera oleh Ai Srimulyati, S.Ag.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan diwakili Sendi A. Maulana, Fraksi Partai Demokrat oleh Jalil Abdillah, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.Ip.

Berbagai pandangan tersebut menyoroti pentingnya penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, pembagian tugas dan fungsi, serta tuntutan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., menyampaikan bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perlu didasarkan pada kebutuhan organisasi. Seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan dipelajari sebagai bahan penyusunan jawaban resmi pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, perubahan SOTK ini harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berbagai poin yang disampaikan melalui pandangan umum fraksi, baik secara lisan maupun tertulis, akan kami diskusikan dan pelajari lebih lanjut untuk menjadi bahan dalam penyusunan jawaban Bupati,” ujar Andreas.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah usulan perubahan tipologi perangkat daerah dari tipe C menjadi tipe A. Usulan tersebut berkaitan dengan penguatan struktur organisasi, termasuk penyesuaian jumlah bidang agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat berjalan lebih optimal.

Menurut Andreas, usulan perubahan tipologi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pembagian kewenangan. Pertimbangan yang matang diperlukan agar penataan kelembagaan benar-benar mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Bagi DPRD, penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari proses pembahasan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya. Melalui forum tersebut, anggota dewan menyampaikan masukan dan mencermati rencana perubahan regulasi yang akan menjadi dasar penataan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan setelah pemerintah daerah menyiapkan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum diproses lebih lanjut.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, didampingi Wakil Ketua II H. Usep. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Melalui pembahasan antara legislatif dan eksekutif, perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan dapat menghasilkan susunan perangkat daerah yang proporsional dan sesuai kebutuhan, sekaligus mendukung efektivitas birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *