Komisi I DPRD Sukabumi Evaluasi Lahan 32 Hektare Milik PT Surya Petani, Status HGB Ditelaah
SUKABUMIPOST — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan seluas 32 hektare milik PT Surya Petani di Kecamatan Sukabumi. Penelaahan ini dilakukan menyusul masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut yang dijadwalkan berakhir pada 2028.
Evaluasi berlangsung melalui rapat kerja di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (19/10/2026). Pembahasan difokuskan pada riwayat pengelolaan lahan, kondisi pemanfaatan saat ini, serta pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan selama masa berlaku HGB.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), unsur perizinan, kepala desa, serta Camat Sukabumi.
Menurut Andri, pertemuan tersebut menjadi langkah awal DPRD untuk memperoleh gambaran mengenai pengelolaan lahan sekaligus menelusuri kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada pertemuan awal ini, kami ingin mengetahui sejauh mana hak dan kewajiban yang melekat pada perusahaan telah dilaksanakan selama satu periode pemanfaatan HGB, apakah mau diperpanjang atau bagaimana,” kata Andri.
Dalam forum tersebut, PT Surya Petani turut menyampaikan sejumlah kendala, di antaranya berkaitan dengan pembiayaan dan kerja sama dengan investor. Keterangan perusahaan itu dicatat sebagai bagian dari bahan evaluasi, tetapi belum menjadi dasar untuk menentukan apakah HGB layak diperpanjang atau diperbarui.
Komisi I menilai diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menyusun rekomendasi. Penilaian tidak hanya bertumpu pada penjelasan dalam rapat, tetapi juga perlu mempertimbangkan dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, kondisi pemanfaatan lahan, serta pelaksanaan kewajiban pemegang hak.
Berdasarkan informasi awal yang disampaikan dalam pertemuan, lahan tersebut masih berada dalam penguasaan perusahaan dan belum ditemukan indikasi tumpang tindih penguasaan. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui penelusuran lanjutan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh, Komisi I berencana menggelar pertemuan lanjutan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Langkah ini ditujukan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan kondisi faktual di lapangan.
Pembahasan juga menyinggung aspek reforma agraria. Namun, kaitannya dengan status lahan serta rencana perpanjangan atau pembaruan HGB masih perlu dikaji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang relevan.
Hasil evaluasi DPRD nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan instansi yang berwenang dalam menindaklanjuti persoalan tersebut. Sampai proses pemeriksaan selesai, Komisi I belum menetapkan kesimpulan akhir mengenai rekomendasi atas kelanjutan HGB PT Surya Petani.
Komisi I menekankan pentingnya memastikan pemenuhan kewajiban pemegang hak sebelum usulan perpanjangan atau pembaruan dipertimbangkan oleh pihak berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, PT Surya Petani dan instansi terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai status hak, pemanfaatan lahan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan.
