Diduga Gelapkan Mobil Rental, JA Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Dibekuk

SUKABUMIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi mengamankan JA (42), dan H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero Milik rental mobil di Cijagra Bandung.

Informasi yang dihimpun, dari kedua terduga satu diantaranya politisi partai berlambang beringin dan juga anggora DPRD Kota Sukabumi. Keduanya langsung diamankan usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jumat, (24/3/2023) malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Ya, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung,” kata Zainal dalam keterangannya, Kamis (30/3/23).

Lanjut Zainal, dari hasil pemeriksaan sementara, modus oprandi yang dilakukan JA adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung, untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 Juta per minggu. Penyewaan Mobil Pajero sudah berjalan hingga 5 bulan.

“Lima bulan berjalan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” bebernya.

Dari peristiwa atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil tersebut, Zainal menambahkan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan barang bukti berupa selembar berkas pemesanan sewa mobil, satu lembar data survey penyewa kendaraan mobil, serta satu lembar surat keterangan leasing.

“Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *