Terancam Hukuman Berat, Jaksa Nilai Terdakwa Pencabulan Anak di Sukabumi Tak mamberikan keterangan sebenarnya

Sukabumi, – Sidang ketiga kasus pencabulan anak perempuan 8 tahun oleh paman kandungnya sendiri akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (16/2/2023). Sebelumnya sidang tersebut tertunda sepekan, karena saksi ahli yang berhalangan hadir.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok ini beragendakan mendengar keterangan dari dua saksi ahli dari RSUD Syamsudin SH, yakni dokter kandungan, Candra Novi Ricardo dan dokter forensik, Nurul Aida Fathya yang melakukan visum kepada korban.

Dalam persidangan, terdakwa RP (37 tahun) keukeuh tidak mengakui perbuatannya. Hal tersebut disampaikan nenek korban, SAI (61 tahun).

 

SAI mengatakan, bahwa saksi ahli membenarkan adanya benda tumpul yang masuk ke vagina korban, yang ukurannya lebih besar 2,5 hingga 3 centimeter dari jari manusia. Namun hal tersebut tidak menyentuh ke selaput dara tapi merusak dinding di bagian tengah yang mengalami lecet.

“Intinya ini kan sudah jelas, hakim sudah nanya, bahwa ini sudah terjadi ada pelecehan seksual, di situ mencoba menerobos cuma mungkin vagina anak lebih kecil, jadi dia sulit untuk masuk lebih dalam. Namun, tetap pelaku tidak mengakui, padahal hakim sudah menyebut ini sudah terjadi,” ujar SAI kepada awak media usai persidangan.

Dalam persidangan tersebut, kata SAI, hakim mencecar terdakwa dengan pertanyaan apakah melakukan pencabulan menggunakan penis, tangan atau pakai kaki. Akan tetapi terdakwa tetap tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya hakim memberikan pilihan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, dan tetap terdakwa tidak mau mengaku.

 

Sementara itu jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaja Subagja mengatakan, ada atau tidaknya selaput dara yang rusak, hal tersebut tidak mempengaruhi dakwaan. Alasannya karena saksi ahli menerangkan sudah ada kerusakan dalam vagina korban, yang berarti sudah ada perbuatan pencabulan tersebut.

“Dia tidak merasa melakukan, itu kan hak dia. Mau dia menjawab keberatan silahkan, itu hak dia. Justru (itu akan) memperberat hukuman, karena berbelit-belit. Dia tidak berterus terang, itu kan bagian dari pertimbangan putusan hakim,” ujar Jaja.

Menurut Jaja, dari sikap terdakwa yang tidak kooperatif, tidak mengaku dan tidak jujur itu merupakan bagian dari yang memberatkan, karena terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mau berterus terang.

“Dan dalam persidangan tersebut, hal yang meringankan itu jika dia bersikap jujur. Namun hal itu tidak dilakukan terdakwa,” tandasnya.

Sekadar diketahui, terdakwa RP diduga melakukan tindak asusila terhadap keponakannya, yakni anak perempuan berusia 8 tahun. RP merupakan warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

 

RP ditangkap pada 16 Oktober 2022 di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dugaan tindak asusila ini dari nenek korban. Laporan dibuat pada 13 Oktober 2022 dengan nomor LP/B/368/X/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR.

Dalam kasus tersebut, RP dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *