Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan Bersama Berbagai Stakeholder
SUKABUMIPOST — Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja guna membahas masukan serta penyempurnaan materi dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (15/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, bersama anggota komisi dan sejumlah mitra kerja terkait.
Rapat tersebut turut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), tim penyusun naskah akademik, hingga organisasi pekerja dan pengusaha.
Beberapa organisasi yang hadir di antaranya SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, serta APINDO sebagai perwakilan dunia usaha.
Dalam keterangannya, Ferry Supriyadi menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi tahapan awal dalam proses revisi perda ketenagakerjaan. DPRD juga membuka ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam kurun waktu sekitar dua pekan ke depan.
Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen sangat dibutuhkan agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan serta dapat diterapkan secara maksimal.
Dalam forum itu, sejumlah perwakilan serikat pekerja mendukung rencana perubahan perda sebagai langkah untuk menciptakan hubungan industrial yang lebih baik sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sementara dari kalangan pengusaha, APINDO menyoroti pentingnya penyusunan aturan yang tetap selaras dengan regulasi di tingkat yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha.
Selain itu, sejumlah masukan juga menyinggung pentingnya peningkatan kualitas tenaga kerja lokal, optimalisasi penyerapan tenaga kerja daerah, hingga pengawasan terhadap praktik pungutan liar dalam proses ketenagakerjaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh aspirasi dan masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda agar lebih komprehensif, responsif, dan sesuai dengan perkembangan dunia ketenagakerjaan saat ini.
