BeritaDaerahDPRDSukabumi

Komisi II DPRD Sukabumi Dorong Pendataan Menyeluruh Menara Telekomunikasi untuk Perkuat Pengawasan dan PAD

SUKABUMIPOST — Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong dilakukannya pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh menara telekomunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi.

Rencana tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah perangkat daerah yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (7/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyampaikan bahwa perkembangan jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi terus mengalami peningkatan. Namun, di sisi lain masih diperlukan pengecekan lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi dan legalitas sejumlah menara tersebut.

Menurutnya, setiap pembangunan dan operasional menara telekomunikasi harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamzah menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengundang sejumlah perusahaan penyedia maupun pemilik menara telekomunikasi untuk meminta penjelasan terkait aspek perizinan. Namun, hingga rapat berlangsung, pihak perusahaan yang diundang belum hadir dalam forum tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD akan mendorong pembentukan tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta unsur pemerintah kecamatan.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan seluruh menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis data yang valid mengenai jumlah menara telekomunikasi, status legalitasnya, serta potensi persoalan administrasi yang perlu ditindaklanjuti.

Selain sebagai bentuk pengawasan, pendataan ini juga dinilai dapat mendukung peningkatan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan dan penegakan aturan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

DPRD menegaskan, setiap langkah yang diambil akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran dan tidak ada tindak lanjut setelah diberikan pembinaan maupun peringatan, maka sanksi administratif hingga langkah penertiban dapat dilakukan sesuai regulasi.

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menargetkan proses pendataan dan verifikasi menara telekomunikasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan pengawasan dan penataan sektor telekomunikasi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *