DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
SUKABUMIPOST — DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Nota Pengantar Bupati dalam Rapat Paripurna ke-17 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 28 Agustus 2026.
Setelah Nota Pengantar Bupati disampaikan, pembahasan akan dilanjutkan melalui penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi setiap fraksi untuk mencermati materi perubahan APBD sekaligus menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah.
Budi menjelaskan, DPRD akan mencermati setiap perubahan anggaran yang diajukan, terutama apabila terdapat penambahan alokasi anggaran. Ia menegaskan bahwa penambahan tersebut perlu diarahkan pada program prioritas yang dinilai penting bagi masyarakat.
“Kalaupun memang ada penambahan, kita tentunya akan prioritaskan, meminta kepada pemerintah untuk diprioritaskan kepada program-program yang memang prioritas, yang memang sangat penting untuk diintervensi oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Budi, pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui secara terperinci pos-pos anggaran yang mengalami kenaikan maupun penurunan. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan bahwa Nota Pengantar Bupati atas Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD.
Andreas mengatakan, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah ini segera dibahas oleh teman-teman dari dewan dan segera ditindaklanjuti besok untuk tahapan pandangan-pandangan setiap fraksi,” ujar Andreas.
Ia berharap pembahasan perubahan APBD dapat berjalan melalui koordinasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi kedua pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Intinya insya Allah mudah-mudahan kolaborasi ini antara eksekutif dengan legislatif terjalin dengan baik, sehingga pencapaiannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Terkait perubahan alokasi anggaran, Andreas menjelaskan bahwa rincian penggunaan anggaran yang mengalami peningkatan akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan bersama DPRD. Pandangan setiap fraksi diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah.
“Anggaran-anggaran peningkatan itu alokasinya untuk apa dan seperti apa, nanti akan dibahas. Nanti ada pandangan setiap fraksi yang akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain membahas perubahan APBD, Rapat Paripurna ke-17 juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya.
Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 026/F-GERINDRA/DPRD/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Penyampaian Usulan Rotasi Alat Kelengkapan DPRD. Dalam susunan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur digantikan oleh Ruslan Abdul Hakim.
Pada kesempatan yang sama, DPRD juga menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna tanggal 11 Agustus 2026 mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pesona Pariwisata.
Pembentukan Pansus tersebut berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi. Pansus selanjutnya akan melaksanakan pembahasan Raperda sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup rapat, Budi Azhar Mutawali menyampaikan bahwa Rapat Paripurna berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap seluruh fraksi dapat mempersiapkan pandangan umum secara optimal sehingga pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Insya Allah kita akan lanjutkan dengan paripurna berikutnya, yaitu pandangan dari fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati yang sudah disampaikan,” kata Budi Azhar.
