Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Kunker Ke DPRD Kabupaten Cianjur

SUKABUMIPOST.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Cianjur, Rabu (12/7/2023).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, mengatakan bahwa kunker tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TSJPKBL).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang TJSPKBL menjadi Perda definitif pada Senin (17/4/2023) lalu.

Dalam persetujuan tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” kata Marwan.

Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.

“Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.

“Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” tuturnya.

Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai.

“Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, mengharapkan dengan telah ditetapkannya Perda tentang TJSPKB, kiranya pelaksanaan implementasi dari Perda ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *