Usai Bahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023, DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna
SUKABUMIPOST – Pemerintah daerah menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Penyusunan KUA-PPAS sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 melalui rapat kerja gabungan. Dalam pembahasan disepakati adanya perubahan anggaran yang disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Perubahan APBD sebuah keniscayaan. Acuan kita melihat perkembangan kebijakan politik anggaran di pusat dan daerah,” ujar Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, seusai penandatanganan bersama nota pengantar rancangan perubahan KUA-PPAS 2023, di aula gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat, 8 Agustus 2023.
Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS sebagai pedoman dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2023.
“Pemda dan DPRD sudah sepakat bahwa anggaran perubahan diutamakan untuk sektor penting dan strategis. Termasuk pemenuhan belanja wajib dan mengikat di tiap perangkat daerah,” ungkap Iyos.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, mengatakan, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 harus sudah selesai satu pekan ke depan. Selanjutnya Raperda disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan dikoreksi.
“Hasil evaluasi gubernur kita bahas lagi melalui rapat paripurna. Akhir September atau awal Oktober kita agendakan untuk pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda definitif,” pungkasnya.