BeritaDaerahDPRDSukabumi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bahas Prioritas Pembangunan Daerah

SUKABUMIPOST — Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yang digelar di Bale Pangripta Bapperida, Selasa (31/03/2026).

Musrenbang tersebut menjadi forum penting dalam proses penyusunan arah pembangunan daerah dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, pemangku kepentingan, dan masyarakat guna menyepakati program prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menekankan bahwa perencanaan pembangunan memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak terlepas dari proses perencanaan yang disusun secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, Musrenbang tingkat kabupaten merupakan sarana untuk menyelaraskan berbagai usulan pembangunan yang berasal dari desa, kelurahan, hingga kecamatan agar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah diwajibkan menyusun RKPD sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program pembangunan.

RKPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029. Karena itu, kebijakan dan program pembangunan yang dirancang harus selaras dengan arah pembangunan jangka menengah daerah serta mampu menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan masyarakat.

Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2027 yaitu “Penyiapan Ekosistem dan Regulasi Pendukung untuk Penguatan Sektor Unggulan.”

Dalam forum tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menegaskan perannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki fungsi strategis dalam proses perencanaan pembangunan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, di mana DPRD memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses, pengawasan, serta masukan dari fraksi dan alat kelengkapan dewan.

DPRD Kabupaten Sukabumi diketahui telah menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2026 melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 2 Tahun 2026. Dalam dokumen tersebut terdapat sekitar 2.238 usulan kegiatan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi bahan penyusunan RKPD Tahun 2027.

Seluruh usulan itu telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah, isu strategis RPJMD 2025–2029, serta tema pembangunan tahun 2027 sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarokah) melalui pengembangan agroindustri berkelanjutan serta sektor pariwisata unggulan.

Melalui pelaksanaan Musrenbang tersebut, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama mengenai skala prioritas pembangunan daerah Tahun 2027 yang nantinya menjadi dasar dalam tahapan perencanaan pembangunan selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Forkopimda, instansi vertikal, perangkat daerah, serta seluruh stakeholder dan masyarakat yang terus berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *