Parman Korban Fitnah Dukun Santet Di Dampingi Kuasa Hukum Bikin Laporan Polisi terkait Fitnah dan Pengrusakan Rumahnya

SUKABUMI – Suparman (60) beserta Istrinya Ema (63) warga Kampung Bojongkalong Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas kabupaten Sukabumi di dampingi Kuasa Hukumnya Efri Darlin Martho Dachi ,SH. Mendatangi Polres Sukabumi untuk melakukan Pelaporan terhadap pelaku yang  memfitnah serta penganiayaan dan pengeroyokan atua pengrusakan terhadap rumahnya, Kamis (4/5/23).

Sehingga, Kondisi rumah milik Suparman dan Ibu Ema (korban) mengalami Rusak berat akibat adanya Pengrusakan yg dilakukan oleh oknum warga inisial L dkk, serta Parman pun tak luput dari bokem mentah mengakibatkan luka memar dan benjol di leher belakang punggung dan kepalanya.

Peristiwa kejadian pengrusakan terjadi pada hari Rabu 3 mei 2023 sekitar pukul 00.10 Wib. Suparman beserta Istrinya di tuduh oleh warga sebagai Dukun santet.

Kuasa Hukum Parman dan Ema, Efri Darlin Martho Dachi, S.H, atau akrab di sebut Bang Dachi menjelaskan kepada Awak media tentang proses Laporan kliennya tersebut.

“Hari ini saya mendampingi pelapor atau korban dugaan yang di maksud dalam pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 311 KUHP yang artinya barang siapa yang di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau fitnah, artinya seperti yang beredar di media,” ucap Dachi.

Bang Dachi pun menjelaskan, bu Ema dan Pak Suparman ini adalah korban pengeroyokan dan fitnah, yang awalnya di duga Ibu Ema dan Pak Suparman ini pasangan suami istri ini pelaku dukun santet oleh seorang  warga inisial L.

“Jadi hari ini resmi kita buat laporan terhadap pelaku atau dugaan pelaku yang melakukan pengeroyokan dugaan fitnah tersebut,” ungkapnya.

Yang menjadi harapan dari klien kami, lanjut Bang Dachi, artinya kita akan menghargai proses hukum itu yang terlebih dahulu. Proses hukum tetap kita kawal, adapun nanti penyelesaian seperti apa?

“Atinya tujuan kita hari ini untuk melaporkan dan memproses hukum, itu harapan Ibu Ema dan Pak Suparman sebagai korban,” paparnya.

Dachi pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Ciemas juga. Karena tempatnya di Kecamatan Ciemas, tepatnya di Desa Mandrajaya Kampung Bojong Kalong Rt 02 Rw 01.

“Kita menghindari itu, kalau dilihat dari TKP juga rumahnya tidak layak huni, artinya kita perlu waktu untuk memperbaiki. Tapi  karena kita sudah melakukan proses hukum atau laporan kepada pihak polres, setelah dilakukan penyidikan baru nanti dari pihak keluarga atau seperti apa nanti mekanisme nya kita akan perbaiki atau membangun kembali dan untuk sementara ibu ema dan pak suparman tinggal dirumah saudaranya,” jelas Dachi lagi.

Dachi berharap para pelaku yang kita laporkan hari ini bisa secepatnya  maaf kepada klien kami (korban) minta maaf juga memperbaikin nama klien kami dari fitnah pelaku dukun santet tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum korban sangat menyesalkan atas perbuatan yang mereka lakukan kepada klien kami, karena mereka melakukan sewenang-wenang yang belum tentu jelas dan terbukti bahwa klien kami yang menyantet seperti yang mereka duga,” ujarnya.

Tapi tetap kami akan membuka pintu maaf. Selaku kuasa hukum, saya mewakili klien saya meminta kepada para pelaku atau terlapor yang diduga melakukan intimidasi, pengancaman juga kekerasan, pemukulan pengeroyokan dan perusakan rumah klien kami agar segera mereka meminta maaf dan mengakui kesalahan nya.

 

“Nanti bagaimana kedepan nya kita serahkan kepada pihak yang berwajib atau pihak kepolisian yang menangani perkara ini supaya segera diproses laporan kami dan terduga pelaku segera di amankan untuk diproses hukum berlaku. Artinya kami dari penasehat hukum korban pasutri menyerahkan kepada pihaj polres untuk di tindak lanjut dan di amankan terduga pelaku yang sudah kita sampaikan kepada penyidik dan masuk dalam keterangan pelapor atau korban saat di mintai keterangan oleh penyidik. kami juga meminta supaya mereka meminta maaf kepada klien kami,” pungkas Dachi.

Apresiasi kami sebagai Penasehat hukum juga korban atas respon cepatnya pihak polres sukabumi dalam menangani peristuwa perkara ini. Selanjutnya Ibu Ema dan Pak Suparman beserta Kuasa Hukumnya menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian, terutama Polres Sukabumi dan akan menunggu hasil dari penyelidikan dari Polres Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *