Bahas Raperda Komisi IV DPRD Sukabumi Tentang Sistem Kesehatan Daerah

SUKABUMIPOST.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengatakan sementara ini belum bisa merilis secara detil tentang isi dalam peraturan tersebut. Menurutnya, karena isi dalam peraturan masih bersifat bahasan dan kemungkinan banyak perubahan.

“Tujuan dari Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) tersebut intinya untuk membuat sistem kesehatan di daerah yang komprehensip dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Hera kepada sukabumiupdate.com, Jumat (09/06/2023).

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ai Sri Mulyati mengatakan Raperda SKD merupakan inisiatif dari DPRD.

Salah satu bahasannya, menurut Ai, pentingnya memberikan payung hukum terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional, karena pemerintah daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. Yang tentunya pelayanan kesehatan tradisional ini dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfa’atnya serta tidak bertentangan denga norma agama dan kebudayaan masyarakat.

“Pelayanan kesehatan tradisional dapat berupa Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM). Mengenai pelayanan kesehatan tradisional ini memang telah di atur oleh Permenkes Nomor 61, tahun 2016, setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal,” jelasnya kepada Sukabumiupdate.com, Kamis (8/6/2023).

Yang lebih penting, menurut politisi PKS tersebut bahwa mereka dalam menjalankan praktek Pelayanan Kesehatan Tradisional itu harus dibawah pengawasan Dinas Kesehatan.

“Makanya harus ada izin dan diatur, agar masyarakat pun yang memilih berobat ke pelayanan tradisional bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan, bukan adanya perlakuan perlakuan yang menyimpang dari norma hukum. Dalam pembahasan Raperda juga, dibahas bahwa pegiat pengobatan tradisional, harus bergabung dengan Asosiasi Pelayanan Kesehatan Tradisional, agar nantinya tenaga keseharan tradisional mendapatkan sertifikat dari asosiasi, selain itu juga memiliki izin operasional, dan izin dari Dinkes, tentunya kedepan kalau semua sudah terpenuhi akan ada pembinaan, dan bimbingan dari Pemda,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *